1.KATA PENGANTAR
Puji syukur atas berkat rahmat ALLAH yang maha kuasa,karena rahmatnya laporan yang berjudul ”AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI” berhasil dibuat.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dalam pembuatan laporan ini.selain beguna unuk menjadi sumber infomasi.laporan ini juga befungsi dalam sarana pembelajaran kepada masyarakat bagaimana pengamalan pancasila dan UUD 1945 dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.laporan ini dimuat tentang pembahasan bidang bidang tetentu dalam pengamalan pancasila seperti bidang ekonomi,bidang politik,bidang sosial dan budaya,dan bidang hukum.
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan laporan yang berjudul “AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA dan UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI” ini.maka dari itu penulis mengharapkan saran,dan pesan dari para pembaca yang memang laporan ini ditujukan oleh masyarakat luas,guna memperbaiki skema maupun isi dalam laporan ini.terimakasih.

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………….…..ii

 

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………..…1
I.1 LATAR BELAKANG……………………………………………1
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN……………………….…………………….…….2
I.3 RUANG LINGKUP………………………………..…………………………3

 

BAB II ISI………………………………………..…….……………………4
II.1 BIDANG POLITIK………………………………….…………….…………4
II.2 BIDANG EKONOMI………………………………….……….….….……..7
II.3 BIDANG SOSIAL BUDAYA……………………….………..………………9
II.4 BIDANG HUKUM………………………………….……….…………..…11

 

BAB III PENUTUP………………………………………………..………14
III.1 KESIMPULAN…………………………….…………………..……….…14
III.2 SARAN……………………………………….……………………………14

 

DAFTAR PUSTAKA………………………………………….………….15

 

BAB I PENDAHULUAN

 

I.1 LATAR BELAKANG
Telah diketahui bahwa pada masa masa tertentu,telah terjadi krisis ideologi di Indonesia yang berupaya menggantikan pancasila dan uud 1945 sebagai dasar dan landasan Negara.seperti halnya partai komunis Indonesia yang berupaya menjadikan paham komunis sebagai dasar Negara.dimana paham komunis menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.dan ini sangat bertentangan dengan ideologi pancasila dimana bersifat terbuka yang berarti menampung seluruh aspirasi masyarakat.serta menyesuaikan perkembangan jaman.selain itu pancasila tersusun dan terstruktur rapih.dan pancasila tercipta karena pancasila adalah wujud dari aspirasi seluruh masyarakat Indonesia yang berorientasi kepada nilai kebenaran.selain pancasila,terdapat UUD 1945 yang menjadi landasan negara Indonesia.UUD 1945 merupakan perwujudan dari rincian nilai nilai pancasila,dimana terdapat aturan,batasan,pedoman,dan landasan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Negara dalam berbagai aspek dan bidang.
Namun,terdapat penyimpangan dalam pengamalan UUD 1945 pada masa orde baru(1966-1998).saat itu pemerintah Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dansumber daya alam kita.
Dan ketika tuntutan reformasi tahun 1998,dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat struktur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.daam laporan ini dimuat hal dan keterangan yang diterapkan oleh seluruh elemen bangsa dalam menjalankan pancasila dan UUD 1945 seagai dasar dan landasan Negara

 

I.2.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan laporan ini adalah sebagai informasi terhadap pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang sekarang dilakukan dan diterapkan pemerintah maupun masyarakat menyeluruh dalam menjalankan sistem Negara Indonesia.laporan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat menyeluruh.agar pancasila dan UUD 1945 tidak lagi dianggap sebagai ilmu kenegaraan,dimana hanya perlu di pelajari,di hafal,dan diingat semata.tanpa menyadari tujuan utama untuk apa pancasila dan UUD 1945 diciptakan.penuis mengharapkan masyarakat luas,dengan membaca laporan ini,bisa memahami secara benar dan mendalam .juga bisa mengerti dan mengambil bagian dari kehidupan bernegara untuk berpancasila.karena pancasila dan UUD 1945 adalah dasar Negara yang didasarkan atas pengamalan pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur,terstruktur dan tertib.

 

I.3.RUANG KINGKUP
Ruang lingkup dan pembatasan masalah telah dilakukan dalam pembuatan laporan ini guna menghindari multitafsir dan pemahaman yang meluas dan tidak teratur oleh pembaca.
Karena aporan ini ditujukan kepada masyarakat luas tanpa memandang status sosial,dalam laporan ini dimuat tentang keterangan dari pengalaman pancasila dan UUD 1945 yang diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan dalam laporan ini dimuat beberapa keterangan UUD 1945 sebagai bukti bahwa keterangan terkait yang dimuat adalah benar. Ruang lingkup laporan ini mengacu terhadap penerapan pancasila dan UUD1945 dalam beberapa aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.antara lain:bidang politik,bidang ekonomi,bidang sosial dan budaya,dan bidang hukum.
Dimana setiap aspek kehidupan yang dibahas,dimuat referensi yang berupa pasal pasal dan ayat dari UUD 1945.

 

BAB II:ISI
II.1.BIDANG POLITIK
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dibidang politik adalah hal mendasar.disebut demikian karena banyak bahasan dalam UUD 1945 membahas dan mengatur ketatanegaraan serta badan yang mejalankan ,seperti badan legisatif,badan eksekutif,dan badan yudikatif.ketiganya berperan dalam pengamalan pancasila UUD 1945.
Semua diatur dalam UUD 1945 secara rinci mulai dari ketentuan pembentukan suatu badan,serta tugas dan batasannya.hingga ketentuan pemberhentian badan pemerintahan tersebut.

 

PRESIDEN
Calon presiden dan wakil presiden dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oeh rakyat.(pasal 6a ayat 1).tugas dan peran presiden telah dijelaskan dalam UUD 1945 seperti :
1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
4) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
6) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
dan presiden dibatasi masa jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya (UUD 1945 pasal 7)
presiden juga dibatasi masa kekuasaanya dan tidak dapat membubarkan DPR.( UUD 1945 pasal 7c).dan presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

 

MENTERI
UUD 1945,selain mengatur dalam bidang kepresidenan,juga mengatur tata kementrian.ketentuan yang berlaku dalam UUD 1945 tentang kementrian meliputi :pembentukan dan pemberhentian seperti tertera dalam UUD 1945,pasal 7 ayat 2(Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ).menteri bertugas membantu presiden dalam urusan tertentu(pasal 17 ayat 1,2).dan pemberhentian,pengubahan,dan pembubaran kementrian Negara diatur oleh undang undang tersendiri.

 

DPR
ketentuan pemilihan DPR diatur oeh UUD 1945 seperti:
1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
DPR memiliki peran penting dalam mengatur undang undang (pasal 20 ayat 1)dan memiliki fungsi legislasi,bidang anggaran,dan pengawasan (pasal 20a ayat 2).namun terdapat uu tersendiri untuk memberhentikan anggota dpr dari jabatannya.

 

MPR
MPR adalah badan yang beranggotakan anggota dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu(pasal 2 ayat 1).mpr berwenang mengubah dan menetapkan UU(pasal 3 ayat 1).mpr berhak menghentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud(pasal 3 ayat 3).walaupun begitu,pelantikan MPR tetap dilakukan oleh presiden.

 

PEMILIHAN UMUM
sebagai Negara demokrasi,Indonesia memilih suatu badan pemerintahan lewat pemilu. UUD 1945 mengatur ketentuan mengenai pemilu.seperti:
Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
pasal 22 ayat 6 menginformasikan bahwa ada undang undang tersendiri yang mengatur perincian penyelenggaraan pemilu.seperti:cara pemilihan,sistem fasilitas tempat pemilihan dan spesifikasi yang lainnya.
cara pemilihan umum ini berguna untuk menyampaikan kepercayaan sebagian atau keseluruhan kepada seorang calon yang dipilihnya.

 

II.2.BIDANG EKONOMI
bab VII dan XIV dalam UUD 1945 banyak membahas tentang ketentuan ketentuan perekonomian Negara.negara Indonesia wajib memiliki sebuah bank sentral yang bertugas mengawasi bank bank yang lebih kecil guna mengendalikan roda perekonomian.juga mengendaikan perputaran uang yang beredar.
USAHA
kesejahteraan masyarakat juga dibahas dalam bab XIV.dengan ini setiap hak kesejahteraan warga diindungi.perekonomian Negara disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan(pasa 33 ayat 1).dan usaha produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara(pasal 33 ayat 2).salah satu perusahaan tersebut adalah (PLN dan pertamina).ini berkaitan dengan ayat 3 yang menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.keadilan dan persaingan sehat bidang ekonomi juga diatur,demi tercapainya keseimbangan ekonomi nasional.maka dari itu,pemerintah mengadakan program kerakyatan,seperti KUR.dimana KUR meayani peminjaman modal khusus bagi para petani.selain itu ada program pnpm mandiri,pm ukm,simpedes.dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah.

 

KESEJAHTERAAN UMUM
pemberdayaan masyarakat lemah sangatlah perlu dilakukan demi mencapai kesejahteraan tanpa adanya kesenjangan sosial.seperti tertanam dalam sila kelima,yaitu:KEADILAN SOSIAL BAGI SELUTUH RAKYAT INDONESIA.artinya seuruh rakyat tanpa terkecuali berhak mendapatkan kesejahteraan.contohnya adalah pemeliharaan fakir miskin dan anak jalanan dipelihara oleh negara.(pasal 34 ayat 2).saat ini pemerintah telah membangun fasilitas serta program yang sangat membantu dalam pengurangan beban kemiskinan.contohnya adalah pembangunan sekolah dasar dengan program BOS nya,sehingga siswa siswi yang berada di tingkat sd-smp dapat bersekolah gratis.selain itu juga pemerintah membangun pusat kesehatan masyarakat dengan program jaminan kesehatan masyarakat.dimana warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.bahkan pemerintah telah memperioritaskan kesehatan didaerah terpencil,seperti papua,flores,dl.
program pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian masyarakat menengah kebawah adalah KUR.dimana KUR melayani peminjaman modal khusus bagi para petani.selain itu ada program pnpm mandiri,pm ukm,simpedes.dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah.pemerintah juga mempubikasikan programnya tersebut melalui iklan layanan masyarakat.
seperti yang dijelaskan pada pasal 27 ayat 2(tiap tiap warga berhak atas pekerjaan yang ayak bagi kemanusiaan.pemerintah telah menjamin para pensiunan dari badan pemerintah seperti PNS,anggota TNI,anggota POLRI,dal lain lain.sehingga para pensiunan tersebut bias mendapat penghasilan dihari tua.tentang penjaminan tenaga kerja,pemerintah telah memberlakukan JAMSOSTEK.dimana jaminan kesehatan bagi para pekerja.terutama jika terjadi kecelakaan.
daerah berotonomi juga diberikan hak mengatur sumber daya alam,kebijakan ekonomi,serta segala yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah(pasal 22d ayat 1).demi tujuan bukan hanya menciptakan masyarakat yang sejahtera,namun menjadikan masyarakat mandiri dan sejahtera,sebagaimana dibahas dalam undang undang.dasar 1945 bab XIV.semua kebijakan yang dilakukan saat ini memang sangat
membantu dalam perkembangan perekonomian pusat ataupun daerah.

 

II.3.BIDANG SOSIAL BUDAYA
Aktualisasi pengamalan panasila dan UUD 1945 dalam bidang sosial budaya seharusnya menjadi suatu landasan dari rasa saling menghormati.baik antara pemerintah pusat dengan satuan pemerintah daerah,maupun antar sesama kesatuan atau individu.secara jelas telah diterangkan dalam sila ketiga dimana”PERSATUAN INDONESIA”.dimana rasa persatuan dan keperdulian dengan sesama dijadikan suatu sistem dalam mencapai satu tujuan bersama.

 

BUDAYA
Telah diketahui bahwa semboyan Negara Indonesia adalah bhinneka tunggal ika.dimana setiap perbedaan menjadi landasan untuk bersatu.karena setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan kati nuraninya.(uud pasal 28E).pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi.karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD 1945 ayat 1,dimana “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.pemerintah pusat telah memberikan hak otonomi daerah,yang berarti setiap daerah memiliki hak dan wewenang dalam mengatur dan mengembangkan kebudayaan dan adat istiadatnya tersendiri.seperti yang dinyatakan daam UUD 1945 pasal 18A ayat 1:” Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah”.berbicara mengenai pengakuan dan penghormatan Negara atas hak tradisional daerah,hak tersebut juga dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 dimana” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”.

 

MANUSIA DAN SOSIAL
Manusia adalah makhluk sosial yang berbudaya.artinya dalam hidup,manusia selalu berinteraksi dengan yang lainnya.dalam berinteraksi,setiap individu berhak untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat(UUD pasal 28H ayat 3).dan hasil dari bersosialisasi tersebut,lahirlah suatu kebiasaan yang biasa dilakukan salam situasi atau kondisi dan waktu tertentu.ini disebut kebudayaan.kebudayaan merupakan sarana untuk mengekspresikan sebuah pemikiran suatu adat daerah tertentu.seperti tarian,upacara keagamaan,dll.dalam pengembangan pribadi setiap individu diberikan hak atas kebebasan berserikat ,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.(UUD pasal28E ayat 3).undang undang dasar ini merupakan penjelasan secara rinci dari sila ke empat,dimana” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”.dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang sosial budaya merupakan perwujudan dalam demokrasi.salah satu contoh penyampaian aspirasi masyarakat adalah pergantian masa pemerintahan orde baru ke masa reformasi pada tahun 1998.hal ini membuktikan bahwa terdapat pengembangan pemikiran yang didapat dari interaksi sosial.dalam kehidupan sosial pastinya terdapat pertentangan sosial.perbedaan kepentingan hidup adalah salah satunya.kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan kepentingan ini bersifat esensial.pada umumnya,secara peikologis dikenal ada dua jenis kebutuhan,yaitu kebutuhan biologis dan psikologis.perbedaan kepentingan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor.yaitu faktor lingkungan dan faktor pembawaan.ada beberapa fase yang merupakan proses penyebab konflik atas perbedaan kepentingan.
1. fase disorganisasi yang terjadi kesalahpahaman(akibat pertentangan antara harapan dengan standar normative)
2. fase disintegrasi:yaitu pernyataan tidak setuju dalam bentuk apapun,sepetri timbunnya emosi masayang menuap,demo,dll.
Prasangka dan diskriminasi sangat berhubungan ketika berbicara mengenai perbedaan kepentingan pribadi.prasangka memiliki dasar pribadi,dimana setiap orang memilikinya.melalui proses,dan seiring semakin tumbuhnya manusia.membuat sikap cenderung membeda bedakan.perbedaan yang secara sosial yang terjadi dari lembaga atau individu dapan menyebabkan prasangka.dan diskriminasi adalah kecenderungan tindakan untuk merespon secara negative pada suatu objek.jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak.dan sebagai tindak lanjutnya,timbullah tindakan diskriminasi.
Disinilah UUD 1945 mengatur sebuah konflik.sehingga tidak terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.dan seharusnya pancasila bisa menjadi wadah persatuan dalam kehidupan bersama.

 

II.4.BIDANG HUKUM.
Pancasila merupakan kesatuan yang mengatur hukum kehidupan antar kehidupan manusia dinegara Indonesia secara umum.dan UUD 1945 merupakan penjabaran dari pancasila yang mengandung nilai kilai pokok.hukum dalam hal ini tidak hanya sebagai akibat yang harus dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan.meainkan hukum dalam hal ini adalah suatu ketentuan,batasan serta aturan yang seharusnya dilaksanakan sesuai norma yang dianut.dalam hal ini UUD 1945.UUD 1945 berfungsi mengatur tentang ketentuan dalam berbagai bidang kehidupan.seperti hukum dan ketentuan berpolitik,ketentuan hak asasi manusia,bahkan UUD 1945 mengatur ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat.hanya saja terdapat undang undang yang dibentuk berdasarkan nilai pancasila dan UUD 1945.yang dimana undang undang tersebut mengatur kehidupan bermasyarakat yang lebih rinci dan khusus.
Dalam pembuatan undang undang,dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan penuh(UUD 1945 pasal 20 ayat 1).simana setiap rancangan UUD dibahas dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama(UUD 1945 p-asal 20 ayat 2).ketentuan pembuatan uu banyak dibahas dalam UUD 1945 bab VII tentang perwakilan rakyat.
Hukum tidak terlepas dari badan penegak hukum.hal ini dibahas dalam bab IX tentang kekuasaan kehakiman.Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.(UUD 1945 pasal 24 ayat 1).tentang penyusunan sebuah penegak hukum,terdapat UUD yang mengatur seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2)dimana “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”.dan susunan mahkamah agung diatur oleh uu tersendiri.dan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam uud tersendiri adalah KPK,dimana badan hukum ini menangani kasus khusus tindak pidana korupse.selain mahkamah agung terdapat komisi yudisial yang diangkat dan dihentikan oleh presiden dan dpr.dalam bab IX,terdapat wewenang suatu badan penegak hukum seperti:
1.MAHKAMAH AGUNG:mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Semua susunan serta kriteria badan penegak hukum diatur tersendiri.
Salah satu pokok bahasan kali ini adalah ham.karena ham mendapat perhatian khusus dalam UUD 1945 dalam bab X.bab ini banyak mengatur tentang segala ketentuan yang berkaitan hak asasi manusia,mulai dari hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya(uud 1945 pasal 28A).hingga hak kepemilikan pribadi(UUD 1945 pasal 28H ayat 4).

 

BAB III: PENUTUP
III.1.KESIMPULAN
Pancasila merupakan ideology terbuks ysng berorientasi terhadap nilai kebenaran.pancasila juga merupakan perwujudan dari filosofi terpadu yang dimiliki oleh setiap individu/masyarakat Indonesia.dalam kehidupan sehari hari,pancasila seharusnya menjadi landasan untuk bersikap dan mengambil keputusan.pancasila juga melambangkan sebuah persatuan,keadilan,perdamaian,dan kehidupan yang beretika.
Dan uud 1945 merupakan sebuah hukum dasar yang terdiri dari pembukaan,batang tubuh,dan penjelasan.UUD 1945 mengatur ketatanegaraan disegala bidang.hal hal pokok dan esensial terdapat UUD 1945,sedangkan terdapat uu tersendiri,namun tetap mengacu kepada nilai nilai pancasial dan UUD 1945.jadi pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu system yang mengatur ketatanegaraan,serta menjadi acuan dalam menghadapi berbagai prsoalan,serta menjadi landasan untuk mencapai satu tujuan bersama.
III.2.SARAN
Penulis menyaarankan agar pancasila tidak hanya dipandang sebagai pembelajaran yang hanya terdapat disekolah.melainkn menjadikan pancasil sebagai landasn untuk bersikap dalam kehidupan.penulis juga menyarankan agar para pembac untuk mengamalkan nilai nilai pncasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat.sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas gar menjadikan pancasila sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah dengan ketentuan yang diatur UUD 1945.

 

Daftar pustaka
http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html

 

Undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945